Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mengintroduksi minat atas pendaftaran kerja sama sertifikasi halal Sebagai produk luar negeri yang masuk Ke Indonesia terus Meresahkan.
Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras atau yang akrab disapa Babe Haikal mencatat, telah ada 54 Negeri Bersama 167 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah bekerja sama Sebagai sertifikasi halal Untuk produk-produk Perdagangan Masuk Negeri asal negaranya.
“Minatnya besar. Korea Selatan dia Akansegera memasukkan semua produknya halal. China Akansegera masuk kemari, semua halal. Australia kemarin. Kroasia terakhir,” kata Haikal kepada wartawan Di Gedung BPJPH, Jakarta, Jumat, (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 4 Perundang-Undangan mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan Di Area Indonesia wajib bersertifikat halal.
Berikutnya, Pasal 47 mengatur bahwa produk halal luar negeri yang diimpor Ke Indonesia tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halalnya sepanjang sertifikat halalnya diterbitkan Dari LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal Bersama BPJPH.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 Pasal 127 mengatur Bersama Detail bahwa sertifikat halal Untuk produk produk Bersama kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan yang diterbitkan Dari LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal Bersama BPJPH wajib diregistrasi Sebelumnya diedarkan Di Indonesia.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Babe Haikal Klaim Produk Halal Perdagangan Masuk Negeri Korea-Krosia Siap Banjiri RI











