loading…
BPOM temukan Perawatan berbahan alami legal. Foto: Instagram/@bpom_ri
31 produk itu terdiri Di 28 Perawatan bahan alam dan tiga produk Nutrisi Tambahan Kesejaganan. Di jumlah tersebut diketahui 28 OBA dan dua Nutrisi Tambahan Kesejaganan diantaranya mengandung bahan kimia Perawatan. Sambil Itu satu produk Nutrisi Tambahan Kesejaganan lainnya tak Memperoleh izin edar sama sekali Justru tak memenuhi persyaratan mikrobiologi.
Produk itu tdak memenuhi syarat angka lempeng total (ALT), angka kapang-khamir (AKK), dan Escherichia coli. Hal tersebut Menunjukkan bahwa produk tidak terjamin keamanannya dan mutunya tidak sesuai standar serta Berpotensi Sebagai menimbulkan risiko tinggi Pada Kesejaganan Bagi Komunitas.
Baca Juga : Kepala BPOM Dorong Regulasi Ketahanan Pangan Berbasis Sains dan Risiko
Lebih mengejutkan lagi, Di 31 produk itu juga, 15 diantaranya mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif dan 16 lainnya tidak terdaftar Di BPOM. Produk tanpa izin edar atau yang menggunakan NIE fiktif tidak Memperoleh jaminan Perlindungan, khasiat/manfaat, dan mutu Sebab tidak Melewati evaluasi BPOM.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar Di keterangan resminya mengatakan bahwa berbagai produk tersebut merupakan bentuk Pelanggar serius. Ia mengimbau agar Komunitas tidak tertipu Bersama mulai khasiat instan dan promosi berlebihan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia: BPOM Temukan 31 Perawatan Berbahan Alam Ilegal, Mengandung BKO dan Tak Punya Izin Edar











