Jakarta –
Ikatan Praktisi Medis Indonesia (IDI) mengusulkan pembatasan jam kerja peserta Inisiatif Internsip Praktisi Medis Indonesia (PIDI) maksimal 40 jam per pekan menyusul rentetan Perkara Pidana Hukum meninggalnya Praktisi Medis internship.
Wakil Ketua Umum PB IDI Wiweka mengatakan usulan tersebut merupakan satu Bersama 11 Nilai evaluasi yang telah disampaikan kepada Kementerian Kesejaganan (Kemenkes).
“Begitu ada beberapa kejadian, kami Bersama Ikatan Praktisi Medis Indonesia sudah mengajukan usulan ada 11 Nilai. Salah satunya adalah beban kerja yang dibatasi maksimal 40 jam kerja Di satu minggu,” kata Wiweka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Perkara Pidana Hukum meninggalnya Praktisi Medis internship tidak bisa disimpulkan hanya disebabkan satu faktor. Beberapa Ke antaranya dipengaruhi Penyakit penyerta (underlying disease) yang telah dimiliki peserta Sebelumnya menjalani internship.
Selain pembatasan jam kerja, IDI juga mengusulkan peserta internship Menyambut hak layaknya pekerja, seperti cuti sakit, cuti hamil, dan cuti melahirkan. IDI turut Mendorong pemeriksaan Kesejaganan (medical check up/MCU) yang lebih komprehensif Sebelumnya Praktisi Medis mengikuti Inisiatif internship.
Meski demikian, Wiweka menegaskan Inisiatif internship tetap wajib dijalani Praktisi Medis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan. Ia juga mengusulkan pengawasan pelaksanaan internship diperkuat Bersama melibatkan IDI Ke Lokasi Untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia: Buntut Rentetan Kematian, IDI Usul Jam Kerja Praktisi Medis Internship 40 Jam Per Minggu











