Piyu Padi Reborn mengungkapkan fakta mengejutkan tentang pendapatannya Di royalti lagu. Ia mengaku hanya Memperoleh Rp346 ribu per tahun Di lagu ciptaannya. Foto/Instagram Piyu
Piyu mengatakan Memperoleh Rp346 ribu Untuk kategori royalti performing right atau penampilan Pertunjukan Musik Di Vokalis yang membawakan lagu ciptaannya. Angka ini tentu sangat kecil dibandingkan Di popularitas dan kontribusinya Untuk industri Bunyi Tanah Air.
Pemilik nama asli Satriyo Yudi Wahono itu sendiri menjabat sebagai Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (Protes).
“Lantaran saya Ketua Protes agak sedikit gede, Rp346 ribu,” kata Piyu sambil berkelakar belum lama ini.
Foto/Instagram Piyu
Di sisi lain, pria 51 tahun itu Menyediakan Pemberian kepada rekan Tokoh Musik lain yang Ditengah berjuang Merasakan hak royaltinya seperti Perkara Hukum Hukum Ari Bias Di Agnez Mo.
“Pencipta lagunya tidak dapat apa-apa. Di beberapa tahun, Ari Bias tidak dapat apa-apa Di penampilan Agnez Mo yang membawakan lagunya Untuk yang Pertunjukan Musik,” jelasnya.
Tokoh Musik kelahiran Surabaya, Jawa Timur itu menilai, Kebugaran ini dipicu Lantaran adanya kesenjangan sosial Antara pencipta lagu dan para Vokalis profesional.
Karena Itu, ia bersama anggota Protes lainnya Ditengah menggaungkan sistem direct license alias pengumpulan royalti secara langsung Di komposer Untuk Kesejaganan para pencipta lagu.
“Lantaran ada kesenjangan yang luar biasa Antara para pencipta lagu seperti mas Ari Bias ini, dan pencipta lagu yang lain ada Denny Casmala, pencipta lagunya Reza Artamevia. Itu ada kesenjangan, ada gap,” ujarnya.
“Memang masalah ini (Pelanggar hak cipta) terjadi Lantaran memang ada sesuatu yang tidak baik-baik saja Di industri Bunyi Indonesia. Terutama sekali Di tata keluar royalti performing right,” tandasnya.
(dra)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia: Ironis! Piyu Padi Reborn hanya Dapat Royalti Performing Right Rp346 Ribu per Tahun











