Kimberly Ryder dan Edwar Akbar resmi bercerai usai diputus Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Agama Jakarta Pusat. Foto/ Instagram
“Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan tersebut , Jumat (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder Merasakan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya Ke Di Pengasuhan Penggugat (Kim) dan Menyediakan akses kepada Tergugat Sebagai bertemu anaknya,” bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun Memperoleh kewajiban Sebagai Menyediakan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan Sebagai dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta Idr) per bulan Sebagai 2 orang anak Bersama kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai Ke sang suami, Edward Akbar Ke Lembaga Proses Hukum Agama Jakarta Pusat Ke 12 Juli 2024.
Malahan, Kim mengaku sudah Ke talak tiga. Selain perceraian, masalah Rumah tangga mereka juga sempat berujung Hingga jalur hukum Lantaran Kim melaporkan Edward atas tuduhan penggelapan Kendaraan Pribadi Ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Situasi Lebih memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu Hingga KPAI Lantaran dugaan Kekejaman Ke anak yang dilakukan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar Hingga Komnas Perempuan atas dugaan tindak Kekerasa Ndalamrumah Tangga yang didapatnya Pada menikah. Komunikasi mereka pun tidak terjalin Bersama baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia: Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Bulan











