Reza Artamevia dilaporkan Di Polda Metro Jaya Yang Berhubungan Bersama dugaan Mengambil Keuntungan sebesar Rp18,5 miliar. Foto/ Instagram
“Benar tanggal 15 November, hari ini. Kami Merasakan laporan Bersama saudari IM tentang dugaan Mengambil Keuntungan atau penggelapan juncto turut serta atau tindak pidana pencucian uang. Terlapornya saudari RA (Reza Artamevia) dan saudari RD,” kata Ade Ary Di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).
Bersama Detail, Ade menjelaskan bahwa dugaan Mengambil Keuntungan itu bermula ketika Reza mengajak pelapor Untuk menjalankan Usaha berlian.
Alhasil pelapor Menyediakan uang sebesar Rp18,5 miliar kepada mertua Thariq Halilintar itu.
“Menurut pelapor, terlapor ini mengajak korban Untuk Usaha berlian Bersama menjanjikan keuntungan. Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor Rp18,5 miliar,” jelas Ade Ary.
“Dan diberikan jaminan Bersama para terlapor 9 buah berlian. Setelahnya Itu, terlapor menjanjikan Berencana mengembalikan uang pelapor berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar,” tambah Ade Ary.
Sayangnya 9 buah berlian yang diberikan Bersama Reza Artamevia itu bukan asli, melainkan berlian sintetik.
“Setelahnya jaminan 9 berlian ini diterima Bersama korban, korban mengecek Di lab dan hasilnya adalah sintetik diamond,” terang Ade Ary.
Sebelumnya, pelapor telah melayangkan somasi, sayangnya Reza Artamevia dan RD tidak menggubris hal tersebut.
“Setelahnya Itu, korban Menyediakan somasi kepada terlapor agar uangnya dikembalikan tapi hingga pembuatan laporan polisi ini terlapor tidak mengembalikan,” ujar Ade Ary.
Sampai Di ini polisi masih Mengusut Peristiwa Pidana tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia: Reza Artamevia Diduga Lakukan Mengambil Keuntungan atas Pencucian Uang Usaha Berlian Rp18,5 Miliar











