Jakarta –
BPJS Kesejaganan tidak hanya menjamin pemeriksaan Kesejaganan dan Terapi, tetapi juga alat bantu Kesejaganan, seperti kruk dan Kacamata. Hingga Samping Itu, masih ada sejumlah alat bantu Kesejaganan yang juga ditanggung BPJS.
Akan Tetapi ada Syarat khusus dan batas biaya yang ditanggung BPJS Kesejaganan. Simak artikel ini Bagi mengetahui jenis alat bantu Kesejaganan yang ditanggung BPJS Kesejaganan, beserta batas biaya dan ketentuannya.
Alat Bantu Kesejaganan yang Ditanggung BPJS
Untuk Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesejaganan Untuk Penyelenggaraan Inisiatif Jaminan Kesejaganan, tepatnya Di Pasal 47 diatur mengenai jenis alat bantu Kesejaganan yang ditanggung BPJS Kesejaganan. Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kruk
Kruk adalah alat bantu berjalan Bagi seseorang yang Memiliki keterbatasan fisik Lantaran cacat atau Kerusakan Hingga Pada kaki. Batas biaya yang ditanggung BPJS Kesejaganan Bagi pembelian kruk adalah sebesar Rp 385 ribu. Klaim ini hanya berlaku paling cepat 5 (lima) tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
2. Alat Bantu Dengar
Bagi peserta BPJS Kesejaganan yang Memiliki gangguan pendengaran dapat membeli alat bantu dengar Bersama Dukungan biaya maksimal sebesar Rp 1,1 juta.
Alat bantu Kesejaganan ini diberikan paling cepat lima tahun sekali Bersama syarat indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga, Bagi telinga yang sama. Diperlukan resep Praktisi Medis spesialis THT Bagi Merasakan alat bantu dengar.
3. Protesa Gigi
Protesa gigi adalah gigi tiruan Bagi seseorang yang kehilangan fungsi giginya. Biaya maksimal Bagi protesa gigi adalah Rp 1,1 juta Bersama rincian Rp 550 ribu Bagi masing-masing rahang. Peserta hanya bisa menggunakan hanya dua tahun sekali atas indikasi medis Bagi gigi yang sama.
4. Korset Tulang Di
Korset tulang Di dibutuhkan Bagi seseorang Bersama masalah tulang Di. Alat ini dapat membatasi gerakan yang bisa membuat rasa nyeri Hingga punggung.
BPJS Kesejaganan Akansegera membiayai maksimal Rp 385 ribu. Alat bantu ini diberikan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
5. Collarneck
Collarneck adalah penyangga leher yang biasa digunakan seseorang Bersama trauma Hingga Pada Di leher akibat kecelakaan, baik jatuh Untuk ketinggian, atau Kerusakan Di Latihan.
Biaya maksimal yang ditanggung BPJS Kesejaganan adalah sebesar Rp 165 ribu. Alat ini bisa diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
6. Protesa Alat Gerak
Protesa alat gerak ini meliputi kaki palsu dan tangan palsu. Biaya yang ditanggung BPJS Kesejaganan Bagi protesa alat gerak maksimal Rp 2,7 juta. Protesa alat gerak diberikan paling cepat lima tahun sekali dan membutuhkan resep Untuk Praktisi Medis spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
7. Kacamata
Terakhir adalah Kacamata. Biaya yang ditanggung BPJS Kesejaganan berbeda-beda tergantung kelasnya. Peserta kelas 3 Merasakan maksimal Rp 165 ribu, peserta kelas 2 sebesar Rp 220 ribu, dan peserta kelas 1 Merasakan Rp 330 ribu.
Indikasi medis yang bisa diklaim minimal sferis 0,5D, silindris 0,25D, dan diberikan berdasarkan resep Untuk Praktisi Medis spesialis mata. Kacamata hanya diberikan paling cepat dua tahun sekali.
Itulah 7 alat bantu Kesejaganan yang ditanggung BPJS Kesejaganan, mulai Untuk kruk, gigi tiruan, hingga Kacamata.
(row/row)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia: 7 Alat Bantu Kesejaganan yang Ditanggung BPJS, Kruk hingga Kacamata











