–
Ratusan produk Chanel senilai sedikitnya HK$8,7 juta atau Disekitar Rp 19,6 miliar nyaris Karena Itu sasaran pencurian Untuk sebuah gudang Hingga Hong Kong. Aksi Massa tersebut melibatkan empat mantan pekerja gudang.
Produk yang hendak digasak adalah 691 Saku tangan dan 123 Portemonnee Untuk koleksi Chanel 2014/2015. Produk-produk tersebut sebenarnya sudah tidak lagi dijual dan telah dipisahkan Untuk dimusnahkan sebagai Dibagian Untuk Keputusan Chanel Untuk menjaga eksklusivitas produknya.
Empat mantan staf gudang tersebut Lalu dijatuhi hukuman Bersama Lembaga Proses Hukum Tinggi Hong Kong Di Senin. Mereka terbukti terlibat Untuk dua upaya pencurian Untuk area penyimpanan Chanel Hingga fasilitas Ekspedisi Goodman Interlink, Tsing Yi, Di Juni 2016 hingga Februari 2017, menurut laporan South China Morning Post.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu terdakwa, Ng Yiu-lun, yang Sebelumnya bekerja sebagai supervisor gudang, Menyediakan kode akses lift kepada terdakwa lainnya. Lift tersebut digunakan Bersama staf Chanel Untuk memindahkan Produk Hingga Untuk fasilitas penyimpanan.
Upaya pertama terjadi Di 2016 ketika Happy Ho Tung-shan dan Ho Tsz-yin menyisihkan 90 Saku Untuk koleksi lama dan menyembunyikannya Hingga salah satu Dibagian gudang. Produk-Produk tersebut seharusnya dikirim Untuk dimusnahkan sesuai prosedur Chanel.
Percobaan kedua berlangsung Di 2 Februari 2017. Happy Ho dan Ho Tsz-yin bekerja sama Bersama mantan pekerja lainnya, Gary Cheung Ka-wai, Untuk Membahas 33 kardus berisi ratusan Saku tangan dan Portemonnee.
Wacana tersebut berhasil digagalkan Setelahnya pihak perusahaan segera menghubungi polisi Agar seluruh Produk tidak sempat dikeluarkan Untuk gudang. Hakim Douglas Yau Tak-hong mengatakan seluruh Produk berhasil ditemukan kembali Di hari yang sama dan Lalu dimusnahkan sesuai Wacana awal.
Karenanya, Chanel Di akhirnya tidak Merasakan kerugian Keuangan akibat usaha pencurian itu. Butuh waktu hampir 10 tahun Untuk memfinalisasi proses tersebut dan menjatuhi hukuman Untuk para terdakwa.
Ng Yiu-lun Merasakan hukuman paling berat, yakni tujuh tahun penjara. Cheung dijatuhi hukuman lima tahun tiga bulan, Sambil Happy Ho dan Ho Tsz-yin masing-masing harus menjalani hukuman empat tahun penjara.
(hst/hst)
Artikel ini disadur –> Wolipop.detik.com Indonesia: 800 Saku dan Portemonnee Chanel Nyaris Dicuri, Awalnya Berencana Dimusnahkan











