Jakarta –
Viral sejumlah produk Peralatan Kecantikan Pinkflash dinyatakan berbahaya Dari BPOM Sebab mengandung bahan-bahan yang tidak diperbolehkan. Didalam hasil pengujian, BPOM menemukan beberapa produk Pinkflash mengandung pewarna K3 dan K10.
Menyambut Baik temuan tersebut, Pinkflash merespons Didalam Memikat dan memusnahkan produk Yang Terkait Didalam. Berdasarkan evaluasi internal, permasalahan produk tersebut disebabkan Sebab pabrik yang Sebelumnya Itu bekerja sama telah mengganti bahan baku produk tanpa pemberitahuan dan persetujuan.
“Kejadian ini tentu menjadi pelajaran berharga Untuk kami. Kami bertekad dan berkomitmen Untuk selalu menjaga Standar dan Keselamatan produk,” tulis klarifikasi resminya Ke akun Instagram, dilihat Sabtu (30/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar produk pinkflash yang ditarik:
- Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 – #02 (NA11211201040) Didalam PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3 dan K10, izin edarnya telah dicabut.
- Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream – R04 (NA11211300237) milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3, izin edarnya sudah tidak berlaku.
- Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 – #01 (NA11211200494) Didalam PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna acid orange 7, izin edarnya juga telah dibatalkan.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019, Badan POM Berkata keberadaan MK3 tidak diizinkan Untuk kosmetika Untuk sediaan apapun. Bahan perwarna ini termasuk Untuk daftar bahan berbahaya yang dilarang Untuk digunakan Untuk pembuatan kosmetika.
Dikutip Didalam laman resmi BPOM, terdapat potensi mutagenik dan bersifat karsinogenik Ke pewarna K3 atau MK3. Senyawa ini dikenal sebagai coloring agent CI 15585 ini, selain berisiko memicu kanker juga dapat menimbulkan iritasi kulit.
(kna/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia: Daftar Produk Peralatan Kecantikan Pinkflash yang Ditarik Imbas Kena Semprit BPOM RI











