Istilah ‘super flu’ belakangan ramai diperbincangkan. Agar tak memicu kepanikan, Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) RI mengingatkan bahwa istilah super flu tidak dikenal Untuk nomenklatur medis resmi, baik Di lingkungan Kemenkes maupun Organisasi Kesejaganan Dunia (WHO).
Plt Direktur Jenderal Pra-Penanganan dan Pengendalian Gangguan (P2P) Kemenkes, Andi Saguni, menjelaskan, sebutan ‘super flu’ merupakan istilah awam yang merujuk Di Influenza A sub-tipe H3N2 sub-clade K.
“Super flu merupakan istilah awam, bukan nomenklatur Bersama WHO dihubungkan Bersama influenza A sub-tipe H3N2 sub-clade K. Sampai Bersama minggu Di-38, Bersama provinsi-provinsi yang ada, ditemukan Perkara Hukum Hukum Untuk sub-clade K ini,” ujar Andi Untuk konferensi pers, Senin (28/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menekankan, penggunaan istilah tidak resmi seperti ‘super flu’ dapat memicu kebingungan dan kepanikan. Bersama sebab itu, Pembelajaran dan komunikasi yang akurat sangat dibutuhkan guna memutus penyebaran disinformasi maupun hoaks Di Kelompok.
Gaya Perkara Hukum Hukum Justru Menurun Di 2026
Berdasarkan data surveilans Kemenkes, temuan Perkara Hukum Hukum Influenza A sub-clade K Di Indonesia Di tahun 2026 terdeteksi Di beberapa Daerah, meliputi DKI Jakarta, Jawa Di, NTB, NTT, Sulawesi Utara, hingga Papua. Meski demikian, Andi mencatat Gaya penularannya justru Menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun lalu.
“Sub-clade K Di Indonesia kasusnya jauh lebih banyak Di tahun 2025 dibanding tahun ini. Itu pun yang terjadi Di tahun 2026 hanya sampai minggu Di-16. Setelahnya minggu Di-16, kita tidak Memperoleh Perkara Hukum Hukum itu sampai Bersama pemantauan surveillance minggu Di-38,” papar Andi.
Demografi Perkara Hukum Hukum Di tahun 2026 didominasi Bersama kelompok usia anak-anak dan remaja, Bersama rincian:
- Usia 0-4 tahun: 8 Perkara Hukum Hukum
- Usia 5-9 tahun: 8 Perkara Hukum Hukum
- Usia 10-17 tahun: 5 Perkara Hukum Hukum
- Usia 18-59 tahun: 1 Perkara Hukum Hukum
Sambil Itu Bersama sisi jenis kelamin, proporsi sebaran Perkara Hukum Hukum tercatat relatif seimbang Di laki-laki dan perempuan.
Langkah Antisipasi Kemenkes
Berjuang Bersama potensi persebaran influenza, Kemenkes telah menyiapkan tiga langkah strategis utama. Pertama, memperkuat Komunikasi, Informasi, dan Pembelajaran (KIE) agar Kelompok tidak panik.
Kedua, memperketat sistem surveilans, sentinel, dan jejaring laboratorium Di fasilitas pelayanan Kesejaganan (fasyankes) tingkat dasar maupun rujukan. Ketiga, Kemenkes memastikan kesiapan fasyankes seperti Puskesmas hingga Fasilitas Medis, termasuk jaminan ketersediaan Terapi-obatan serta alat Kesejaganan pendukung.
Di Di itu, Kunci utama Pra-Penanganan tetap berada Di penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Bersama Kelompok.
“Basic-nya adalah Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti cuci tangan Bersama sabun Di air Datang. Penggunaan hand sanitizer juga membantu Sebab tangan kita sering memegang wajah,” jelas Andi.
Kemenkes juga telah menerbitkan surat edaran kewaspadaan Gangguan influenza yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesejaganan serta fasyankes Di Indonesia. Pihak Balai Karantina Kesejaganan turut diminta memberi imbauan kepada maskapai, otoritas bandara, dan syahbandar agar penumpang bergejala batuk atau pilek senantiasa mengenakan masker Pada perjalanan.
Saksikan Live DetikPagi:
Halaman 2 Bersama 2
(sao/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia: Ada Peningkatan Influenza Subclade K, Kemenkes Sarankan Tak Pakai Julukan ‘Super Flu’











