Badan Gizi Nasional (BGN) Memutuskan Pembatasan suspend khusus Di 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib Di menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan Aturan tersebut mengacu Ke Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Berdasarkan Syarat tersebut, setiap SPPG wajib menyusun dan menyampaikan LPDH Melewati portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan Tetapi, berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, masih terdapat 6.097 SPPG yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut secara tertib dan disiplin.
“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Maka Itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan Ke Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut Hingga Jakarta, Jumat (30/10), dikutip Bersama laman resmi BGN.
Bersama total tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada Hingga Daerah I, 2.616 SPPG Hingga Daerah II, dan 1.680 SPPG Hingga Daerah III.
Meski demikian, BGN Menyediakan kesempatan kepada SPPG yang terkena suspend Bagi kembali beroperasi Sesudah memenuhi kewajiban pelaporan. SPPG harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai Syarat yang berlaku. Laporan tersebut Lanjutnya Berencana diverifikasi Bersama BGN Bagi memastikan kesesuaian format dan substansinya.
Jika LPDH telah disampaikan Bersama benar dan memenuhi Syarat, status suspend SPPG yang bersangkutan Berencana dicabut Agar dapat kembali beroperasi. Akan Tetapi, Pada masa suspend, SPPG tidak Berencana Memperoleh insentif.
Ketut menegaskan, penyampaian LPDH bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan Pada penting Bersama pertanggungjawaban penggunaan dana Inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Penyampaian LPDH merupakan Pada terpenting Bersama pertanggungjawaban penggunaan dana Inisiatif MBG. LPDH diwajibkan Bagi memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan Dana harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan Dana,” jelasnya.
Hingga Di Itu, LPDH juga berfungsi Bagi mencegah pengalihan atau penggunaan dana yang tidak sesuai Bersama peruntukannya Di pelaksanaan Inisiatif MBG.
Melewati Aturan ini, BGN menegaskan bahwa kepatuhan Di Syarat administratif dan pelaporan penggunaan dana merupakan Pada penting Di penyelenggaraan Inisiatif MBG.
Halaman 2 Bersama 2
(suc/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia: BGN Suspend 6.097 SPPG yang Tak Tertib Sampaikan Laporan Dana Harian











