Jakarta, CNBC Indonesia – Menguasai berbagai sihir Di Imbang Harry Potter nyatanya tidak bisa membantu Aktor Atau Aktris Rupert Grint, pemeran karakter Ron Weasley yakni Ke Hiburan Digital Harry Potter Sebagai melunasi tagihan pajaknya sebesar US$ 2,3 juta setara Rp 36,42 miliar (asumsi kurs Rp 15.836 per US$).
Tagihan tersebut harus dibayarkan Setelahnya ia kalah Di pertarungan hukum Didalam otoritas Pajak Lainnya.
Dilansir Di AP News, Grint diperintahkan Sebagai membayar tagihan Pajak Lainnya tersebut Ke 2019 Setelahnya H.M. Revenue and Customs, badan Pajak Lainnya Inggris, Mengusut pengembalian pajaknya Di tujuh tahun lalu.
Badan tersebut mengatakan Grint telah salah menggolongkan 4,5 juta pound Di bentuk sisa Di Sinema-Sinema tersebut yang berasal Di uang penjualan DVD, sindikasi TV, hak Pemutaran Online, dan sumber-sumber lainnya.
Grint sendiri menjadikan uang tersebut sebagai aset modal, bukan pendapatan, yang dikenakan tarif Pajak Lainnya yang jauh lebih tinggi.
Adapun, pengacara Grint mengajukan banding, tetapi Setelahnya bertahun-tahun bergumul, hakim Lembaga Proses Hukum memutuskan melawan Aktor Atau Aktris tersebut minggu ini.
Hakim Harriet Morgan mengatakan uang tersebut sebagai sebagian besar nilainya berasal Di Kegiatan Grint dan dikenakan sebagai Pajak Lainnya pendapatan.
Rupert Grint membintangi semua delapan Sinema Harry Potter yang rilis mulai tahun 2001 hingga 2011. Di Harry Potter, dia diperkirakan memperoleh Di 24 juta pound lewat perannya sebagai Ron Weasley.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Aktor Atau Aktris ‘Harry Potter’ Rupert Grin Terjerat Utang Pajak Lainnya Rp 36 Miliar











