Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 16 produk Makeup dicabut izin edarnya Dari Badan Pengawas Perawatan dan Konsumsi (BPOM) Pada melakukan pengawasan peredaran Makeup secara intensif Di September 2023 sampai Oktober 2024.
Belasan produk Makeup tersebut digunakan atau diaplikasikan selayaknya Perawatan Didalam menggunakan jarum maupun microneedle.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai Makeup Tetapi diaplikasikan Didalam menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar Untuk siaran pers, dikutip Minggu (17/11/2024).
Sesuai Didalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Makeup, produk Makeup didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan digunakan Di Pada luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital Pada luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama Untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh Di Kepuasan baik.
Karenanya, produk yang digunakan Didalam jarum atau microneedle maupun digunakan Didalam cara diinjeksikan tidak termasuk Ke Untuk kategori Makeup. Produk yang digunakan Didalam cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan Dari tenaga medis.
Makeup bukanlah produk steril dan Secara Keseluruhan dapat digunakan Dari siapapun tanpa Dukungan tenaga medis serta tidak dimaksudkan Untuk Menyediakan efek Ke bawah lapisan kulit epidermis. Dari sebab itu, Kendati produk ini telah terdaftar sebagai Makeup, Tetapi tetap melanggar peraturan dan membahayakan Kesejajaran penggunanya.
Injeksi yang dilakukan Didalam menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan Dari bukan tenaga medis berisiko Pada Kesejajaran, mulai Didalam reaksi alergi, Penyakit Menyebar, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek Di sistemik.
“Penggunaan Makeup Didalam cara diinjeksikan sangat membahayakan Kesejajaran. Produk seperti ini dikategorikan sebagai Perawatan dan harus didaftarkan sebagai produk Perawatan,” kata Taruna.
Berikut Ke 16 produk tersebut:
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon Ke Tempattinggal Aja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite
15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
16. MCCM Vitamin C Cocktails
Makeup yang ditemukan diaplikasikan selayaknya Perawatan Didalam menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Produk seperti ini Memperoleh izin edar sebagai Makeup dan biasanya berbentuk cairan Untuk kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai Didalam/tanpa jarum suntik. Tetapi Di penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan Didalam cara diinjeksikan.
BPOM telah Menyediakan Hukuman Politik administratif Pada Kartu Kuning ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar Untuk Memikat dan memusnahkan produk tersebut.
BPOM meminta Didalam tegas kepada para pelaku usaha Untuk menjalankan bisnisnya sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai Didalam Barang Dagangan yang diatur Untuk Syarat perundang-undangan. BPOM mengimbau tenaga medis Untuk selalu memperhatikan kategori produk yang Berencana diaplikasikan kepada pasien.
BPOM juga mengimbau Komunitas Untuk membeli dan menggunakan produk Makeup yang telah Memperoleh nomor izin edar serta tidak menggunakan produk Makeup yang diaplikasikan Didalam cara menggunakan jarum/microneedle. Tenaga medis dan Komunitas agar selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk Melewati situs cekbpom.pom.go.id maupun Gadget Lunak BPOM MOBILE.
Komunitas juga diharapkan agar menjadi Komunitas yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Segera laporkan kepada BPOM Melewati Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, Memperoleh informasi, atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi Makeup yang tidak memenuhi Syarat.
Jika Merasakan efek Makeup yang tidak diinginkan, maka segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan Didalam Praktisi Medis, serta laporkan Melewati email [email protected]/[email protected].
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Makeup, Ternyata Ada Merek Ini











