Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM RI) Sebelumnya Menarik Perhatian 16 produk yang menyalahi aturan, lantaran Pada beredar tidak sesuai Di Syarat registrasi sebagai Makeup. Produk tersebut disebar Untuk bentuk suntikan, seperti salah satunya milik influencer Kesejajaran dr Richard Lee yakni DNA Salmon Hingga Tempattinggal Saja. Ditegaskan Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, apapun produk yang diberikan secara injeksi bukan termasuk Makeup, melainkan kategori Terapi.
Sejumlah pemilik produk sengaja menyembunyikan produk suntikan mereka Pada mendaftarkan mereknya Hingga BPOM RI. Tetapi, Untuk pengawasan siber BPOM setahun terakhir, ‘modus’ penjualan produk tersebut berhasil ditemukan dan ditarik Untuk peredaran.
Taruna mewanti-wanti sejumlah influencer Kesejajaran Sebagai tidak mempromosikan produk tidak sesuai aturan dan membahayakan keselamatan konsumen. Sebagai catatan, suntik produk secara mandiri tanpa pengawasan tenaga medis bisa memicu komplikasi serius termasuk Gangguan Menyebar lokal yang berisiko berkembang menjadi Gangguan Menyebar sistemik seperti sepsis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risiko lain yakni reaksi alergi berat seperti anafilaksis yang rentan menyebabkan seseorang sulit bernapas, Menyaksikan penurunan tekanan darah drastis, hingga fatalnya mengancam jiwa.
“Sebagai hal yang influencer kami punya porgram Berencana memanggil para influencer dan sebagian sudah kita panggil, kita panggil ilnfluencer ini Sebagai kita bekerja sama, menyehatkan Komunitas, menjadi influencer baik, melindungi rakyat tidak overclaim dan sebagainya, kita Berencana ada Inisiatif khusus Sebagai itu,” terang Taruna Pada ditemui detikcom Hingga Gedung BPOM RI, Selasa (26/11/2024).
Pemanggilan juga dilakukan kepada dr Richard sebagai penindakan produknya yang ditemukan menyalahi aturan.
“dr Richard Lee sudah dipanggil, sudah dua kali Hingga sini, dia katakan waktu itu nggak ada masalah, dia Berencana mengikuti apa yang menjadi keputusan BPOM RI. Ini kan fakta, kita Pelatihan,” lanjutnya.
Taruna tidak menjelaskan Lebih Jelas apakah pencabutan tersebut juga berdampak Ke izin klinik dr Richard, mengingat tidak berada Hingga bawah wewenangnya. Tetapi, Taruna mengaku sudah Memperoleh sejumlah aduan korban yang Menyaksikan efek Samping akibat penggunaan produk tersebut.
“Sudah ada aduan, sekarang lagi diproses Hingga Deputi 4 dan itu Dari Sebab Itu tanggung jawab mereka yang sudah diproses. Kita belum bisa ungkap banyak Hingga publik, yang jelas BPOM RI tidak main-main, kita jaga betul,” pungkasnya.
(naf/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia: BPOM Panggil Influencer soal Makeup Langgar Aturan, Termasuk dr Richard Lee











