Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengawas Perawatan dan Konsumsi (BPOM) berhasil menemukan 16 produk Makeup yang melanggar aturan dan berbahaya.
Menurut keterangan Hingga Instagram resmi BPOM, 16 produk Makeup tersebut dipergunakan selayaknya Perawatan, yaitu Bersama cara injeksi atau menggunakan jarum atau microneedle. Makeup yang diaplikasikan Bersama cara diinjeksi melanggar aturan Sebab bukanlah produk steril dan diaplikasikan bukan Dari tenaga medis.
Hal itu ditemukan BPOM Sesudah melakukan pengawasan intensif Ke periode September 2023 sampai Bersama Oktober 2024 yang diumumkan Ke 26 Novembrer 2024.
“Praktek seperti ini dilarang Sebab membahayakan Komunitas, produk yang digunakan secara injeksi adalah produk yang steril seperti Perawatan dan diaplikasikan Dari tenaga medis,” demikian isi keterangan Untuk akun Instragram @bpom_ri, Selasa (26/11/2024).
Adapun efek Bersama penggunaan produk injeksi tanpa pengawasan dan Pemberian tenaga medis berisiko Bagi Kesejajaran tubuh. Mulai Bersama reaksi alergi, Gangguan Menyebar, rusaknya jaringan kulit, sampai efek Di sistemik.
BPOM RI pun telah Menyediakan Hukuman Politik administratif Di Pelanggar ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar Sebagai Menarik Perhatian dan memusnahkan produk tersebut.
Berikut daftar 16 Makeup berbahaya yang dicabut izin edarnya:
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN (Dermakor)
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon Hingga Rumah Aja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite Cocktails
15. MCCM Hyaluronic Acid 1 persen
16. MCCM VItamin C
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: BPOM Temukan 16 Produk Makeup Berbahaya, Cek Daftarnya!











