Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM), Polda Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkapkan ada 10 Terapi herbal berbahaya yang dijual Hingga Kota Bandung dan Cimahi. Berikut ciri-cirinya.
Melansir Di detikhealth, BPOM menemukan serta menyita 218 item atau 217.475 buah Terapi herbal ilegal senilai Disekitar Rp8,1 miliar Hingga beberapa Area Jawa Barat. Terapi-obatan yang tersebar Hingga toko jamu seduh itu disebut dapat memicu kerusakan ginjal dan jantung Sebab mengandung Bahan Kimia Terapi (BKO), seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, hingga deksametason.
Berikut daftar 10 produk herbal yang mampu merusak jantung hingga gagal ginjal menurut BPOM.
1. Cobra X
2. Spider
3. Africa Black Ant
4. Cobra India
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat arab
10. Xian Ling
Ketua Perkumpulan Ahli Kebugaran Pengembang Terapi Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI), dr. Inggrid Tania mengungkapkan bahwa ada beberapa ciri yang mengindikasikan suatu Terapi herbal mengandung bahan kimia, salah satunya adalah klaim yang “bombastis”, seperti Di Terapi kuat Sebagai laki-laki.
“Ciri-ciri Terapi herbal berbahan kimia biasanya Hingga kemasan klaimnya ‘bombastis’. Misalnya yang mengandung sildenafil, seperti langsung on Di waktu berapa menit, pokoknya langsung instan gitu Sebagai keperkasaan laki-laki,” ujar dr. Inggrid, dikutip Senin (14/10/2024).
“Lalu, ciri kedua bisa cek nomor izin edar, umumnya Terapi herbal Bersama BKO itu tidak Memperoleh izin edar Badan POM. Kadang ada produsen yang nakal Bersama menulis izin edar Badan POM yang palsu. Itu sebenarnya bisa dicek Hingga website BPOM,” lanjutnya.
dr. Inggrid mengimbau Komunitas Sebagai lebih waspada Di memilih Terapi herbal. Sebab, Terapi herbal mengandung BKO yang dikonsumsi rutin Di waktu lama dapat Memberi efek Di membahayakan.
“Terapi herbal yang mengandung BKO ini memang bisa mencetuskan Gangguan gagal ginjal hingga gagal liver. Ini Sebab produsennya itu menambahkan BKO tapi tidak ditulis Di kemasan Bersama kadar yang kita tidak ketahui. Bisa saja kadarnya banyak, melebihi batas aman,” jelas dr. Inggrid.
“Tujuannya, kan, Sebagai menunjang klaim bombastisnya, kan, supaya laku. Dari Sebab Itu diberikan Di takaran yang besar, tapi kita tidak tahu,” lanjut dia.
Untuk Komunitas yang ingin mengonsumsi Terapi herbal, dr. Inggrid menyarankan Sebagai benar-benar memastikan bahwa produknya telah terdaftar atau Memperoleh izin edar Di BPOM.
“Kalau Terapi herbal sudah teregistrasi BPOM, kan, berarti sudah melewati review Dari Badan POM. Tentu, kan, harus memenuhi persyaratan bahan-bahan herbal apa saja yang aman,” ujar dr. Inggrid.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Catat, Ini Ciri-ciri Terapi Herbal Pemicu Gangguan Ginjal dan Jantung











