Jakarta, CNBC Indonesia – Komunitas dapat mengakses berbagai layanan Kesejaganan Di biaya yang dapat ditanggung sebagian atau seluruhnya Dari BPJS Kesejaganan. Meski begitu, tidak semua orang mengetahui bahwa BPJS Kesejaganan tidak menanggung semua jenis operasi.
Artinya terdapat beberapa tindakan operasi tertentu tidak termasuk Untuk jaminan yang diberikan. Untuk Memperoleh tanggungan Untuk BPJS Kesejaganan Di memerlukan tindakan operasi, pasien harus memulai prosesnya Ke fasilitas Kesejaganan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui Dari BPJS.
Berikut daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesejaganan
1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung Dari pemberi kerja atau Langkah jaminan kecelakaan kerja)
2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan Kesejaganan)
3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi Ke Fasilitas Medis luar negeri (operasi yang dilakukan Ke luar jangkauan BPJS Kesejaganan)
5. Operasi yang tidak sesuai Di prosedur BPJS Kesejaganan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Meski demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Pembantu Kepala Negara Kesejaganan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesejaganan.
Berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesejaganan
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Guna memperoleh tanggungan BPJS Untuk tindakan operasi, pasien harus berobat Ke faskes tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui Dari BPJS Kesejaganan. Jika diperlukan tindakan operasi, pasien Akansegera diberi surat rujukan Hingga Fasilitas Medis dan memperoleh jadwal operasi Untuk Praktisi Medis yang bersangkutan Ke Fasilitas Medis.
Ke Di Itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien Untuk memperoleh tanggungan operasi Untuk BPJS Kesejaganan yakni Kartu BPJS Kesejaganan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan Untuk Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien Untuk Fasilitas Medis.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesejaganan











