Jakarta –
Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) RI belum lama ini Mengeluarkan edaran Terbaru Yang Berhubungan Di aturan pembuatan grup komunikasi Whatsapp Bagi peserta Inisiatif Belajar Praktisi Medis Spesialis (PPDS). Direktur Jenderal Pelayanan Kesejajaran Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan keberadaan grup WA ini sebenarnya baik Bagi komunikasi Antara senior dan junior, Tetapi seringkali disalahgunakan.
Beberapa Di antaranya seperti perundungan verbal, pemberian instruksi Di luar kebutuhan Belajar, hingga pemberian hukuman-hukuman yang tidak masuk akal. Bagi mencegah hal tersebut terjadi, menurut Azhar grup WA yang digunakan peserta PPDS harus dikontrol.
“Kita lihat salah satu penyebabnya adalah Sebab Di grup-grup jarkom itu tidak ada pembinaan baik Di pihak Fasilitas Medis, maupun Di pihak FK (fakultas kedokteran),” ucap Azhar ketika ditemui awak media Di Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nah, kalau Untuk grup itu ada taruhlah ada kepala prodinya, ada KSM-nya (kelompok staf medis), tentunya mereka kan Untuk tanda kutip Berencana lebih sopan Untuk menegur juniornya,” sambungnya.
Azhar mengatakan apabila bullying terjadi, maka kepala prodi dan KSM yang ada Di Untuk grup bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab. Grup chat WA yang liar dinilai menjadi salah satu tempat utama pelaku perundungan.
Tak sedikit Aksi Ketidak Setujuan perundungan yang dilakukan senior Di junior PPDS dilakukan Lewat grup WA. Azhar mencontohkan misalnya ada junior yang diminta Mengeluarkan uang puluhan juta Idr Bagi kegiatan yang tidak ada sangkut pautnya Di pembelajaran.
“Tapi kalau itu (grup WA) liar, maka seniornya ada Di situ punya niat buruk Bagi melakukan bullying,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia: Grup WA Peserta PPDS Kini Wajib Terdaftar, Kemenkes Ungkap Alasannya











