Ikatan Praktisi Medis Indonesia (IDI) masih menunggu proses pemeriksaan etik Di Praktisi Medis yang diduga menghina pasien BPJS Melewati media sosial. Penanganan Peristiwa Pidana Hukum tersebut Berencana dilakukan Bersama Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Wakil Ketua Umum IDI, dr Wiweka, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan diawali Bersama klarifikasi Di Praktisi Medis yang bersangkutan Sebelumnya masuk Di sidang etik.
“Ini Berencana diselesaikan Bersama MKEK. Kalau memang ada indikasi Kesalahan Individu, Sebelumnya dilakukan persidangan kami Berencana melakukan pemanggilan sejawat Sebagai klarifikasi atau tabayyun. Sesudah dinilai, Terbaru masuk Di Di pemeriksaan etik Sebagai dilihat seberapa besar kesalahannya,” kata Wiweka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, majelis etik Berencana menilai tingkat Kartu Peringatan yang dilakukan, mulai Bersama kategori ringan hingga sangat berat. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penentuan Hukuman Politik yang dijatuhkan.
“Ada yang bersifat ringan, Lagi, berat, sampai sangat berat. Tentunya Hukuman Politik Di rangka pembinaan Di profesi Praktisi Medis tersebut, tergantung hasil penilaian Bersama majelis etik,” ujarnya.
Wiweka menegaskan, tujuan utama pemberian Hukuman Politik bukan semata-mata menghukum, melainkan membina Praktisi Medis agar tetap menjalankan profesinya sesuai Bersama etika kedokteran.
Berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2025, penanganan Kartu Peringatan etik dilakukan Melewati MKEK Bersama mengedepankan pembinaan Bagi menjaga keselamatan pasien dan martabat profesi.
Di aturan tersebut, Hukuman Politik etik yang dapat dijatuhkan Di lain berupa teguran atau peringatan tertulis Sebagai Kartu Peringatan ringan. Apabila Kartu Peringatan dinilai lebih serius atau Praktisi Medis tidak Menunjukkan perbaikan, MKEK dapat Memutuskan skorsing keanggotaan Sambil Di organisasi profesi.
Ke Di Yang Sama, Hukuman Politik etik terberat adalah pemberhentian tetap Bersama keanggotaan IDI.
Meski begitu, Dari berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keadaan, Hukuman Politik etik yang dijatuhkan organisasi profesi tidak secara otomatis berakibat Ke pencabutan Surat Izin Praktik (SIP). Hukuman Politik Bersama MKEK bersifat pembinaan internal organisasi, sedangkan tindakan administratif Yang Berhubungan Bersama izin praktik menjadi kewenangan pemerintah sesuai Syarat yang berlaku.
Halaman 2 Bersama 2
Simak Video “Video: IDI Bakal Panggil Praktisi Medis yang Diduga Hina Pasien BPJS Di Medsos“
Nakes Hina Pasien BPJS
15 Konten
Curhat seorang pasien BPJS Keadaan yang menunggu 8 jam Sebagai rawat inap berbuah hujatan Bersama kalangan Praktisi Medis dan nakes. Mirisnya, pasien dikabarkan meninggal tak lama Sesudah curhatnya viral. Makian berbalik Di para nakes yang sempat menghina.
Konten Lanjutnya
Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia: Hukuman Politik Menanti Praktisi Medis Hina Pasien BPJS, Teguran hingga ‘Pecat’ Bersama Keanggotaan IDI











