Jakarta –
Pemerintah melanjutkan uji coba Yang Berhubungan Bersama kepesertaan BPJS Kesejaganan sebagai syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebelumnya Itu, regulasi ini hanya berlaku Di 1 Juli hingga 30 September 2023 Ke tujuh polda yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bersama hasil evaluasi, penerapan regulasi ini efektif menekan angka peserta jaminan Kesejaganan nasional (JKN) BPJS Kesejaganan yang tidak aktif. Walhasil, pemerintah memperluas sasaran uji coba secara nasional. Mulai berlaku Ke seluruh Area Indonesia Dari 1 November 2024.
Lantas, bagaimana Bersama Kelompok yang Memperoleh tunggakan iuran dan tidak Memperoleh uang Sebagai melunasi tagihan BPJS Kesejaganan? Apakah mereka tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Kelompok BPJS Kesejaganan Rizzky Anugerah mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesejaganan, Kemenko PMK, Setkab, dan KSP atas uji coba Ke tujuh Polda, disepakati bersama bahwa implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 cukup efektif dan dapat diberlakukan secara nasional.
Walaupun begitu, Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesejaganan belum secara resmi dijadikan sebagai syarat penerbitan SIM.
Sebagai Sambil waktu, syarat tersebut masih Di tahap uji coba dan penerapan secara resmi menunggu evaluasi terlebih dahulu.
“Per 1 November 2024 uji coba secara nasional. Sebagai pemberlakuan nasional Akansegera dilakukan evaluasi terlebih dahulu,” imbuhnya kepada detikcom, Minggu (10/11/2024).
Rizzky menjelaskan, Untuk peserta yang Memperoleh tunggakan iuran dan belum mampu Sebagai melunasi tagihan BPJS Kesejaganan, masih tetap dilayani Sebagai pembuatan dan perpanjangan SIM Pada uji coba nasional ini.
“Di masa uji coba nasional ini pemberlakuan Yang Berhubungan Bersama syarat kepesertaan JKN aktif, apabila ditemukan status kepesertaan JKN-nya nonaktif maupun belum terdaftar JKN, pemohon SIM diberikan Belajar Sebagai melakukan reaktivasi atau pendaftaran peserta serta proses penerbitan SIM tetap dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Bersama Cara Itu, peserta tak harus melunasi tunggakan iuran BPJS Kesejaganan terlebih dahulu dan tetap dilayani Sebagai melakukan penerbitan SIM. Akan Tetapi, kata Rizzky, perlu dicatat bahwa Syarat tersebut hanya berlaku Pada masa uji coba nasional.
Ia juga mengatakan peserta BPJS Kesejaganan mandiri atau peserta Bukan Penerima Pemberian Iuran (Non-PBI) yang tak mampu membayar iuran bisa dialihkan kepesertaannya menjadi peserta Penerima Pemberian Iuran (PBI)
“Apabila peserta tidak mampu, bisa diusulkan kepesertaannya menjadi PBI,” sambungnya.
(suc/suc)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia: Jika Peserta BPJS Kesejaganan Nunggak Iuran-Tak Mampu Bayar, Apakah Bisa Bikin SIM?











