Jakarta –
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Ahli Kebugaran Indonesia (IDI) kembali mengingatkan etika Ahli Kebugaran Untuk bermedia sosial. Tenaga medis diperbolehkan menggunakan sejumlah platform media sosial, Pada tetap mengutamakan etik Untuk setiap postingan yang diunggah.
Secara positif, Ahli Kebugaran yang aktif Hingga media sosial bisa menjadi acuan Pembelajaran publik. Akan Tetapi, adapula yang Lalu ikut memasarkan sejumlah produk Kesejajaran. Hal ini jelas melanggar fatwa MKEK IDI nomor 20 dan 29.
Untuk fatwa tersebut, seorang Ahli Kebugaran hanya diizinkan terlibat Untuk iklan layanan Komunitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya, Hingga Untuk fatwa, ada dua fatwa MKEK 20 dan 29 itu sudah diatur bahwa Ahli Kebugaran tidak boleh berpromosi. Kecuali iklan layanan Komunitas,” ujarnya Hingga Hotel Somerset, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
“Kalau dia mau berpromosi, dia tidak boleh menggunakan gelar Ahli Kebugaran. Harus ditanggalkan. Tidak boleh identitas Ahli Kebugaran dipakai Untuk promosi. Itu fatwa kita sudah menetapkan. Seorang Ahli Kebugaran tidak boleh mempromosikan suatu produk yang mengeklaim ada klaim penyembuhan Penyakit Kesejajaran dan Keindahan tidak boleh,” lanjutnya.
Untuk kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris MKEK IDI dr Panudju Djojoprajitno menekankan Ahli Kebugaran tidak boleh tertarik Di ‘iming-iming’ benefit yang didapatkan Di memasarkan suatu produk.
“Sebab dia tidak boleh punya interest Di benefit yang dia dapatkan,” tuturnya. Karena Itu kalau ada Ahli Kebugaran yang berpromosi itu dimasukkan sebagai Pelanggar. Ini penting diketahui, Sebab sudah banyak Hingga era IT sekarang ini Ahli Kebugaran berpromosi,” tambahnya.
Pasalnya, pemasaran atau iklan produk Kesejajaran melibatkan tenaga Ahli Kebugaran rawan memicu kepercayaan berlebihan Hingga Komunitas Berencana efikasi atau efektivitas suatu Terapi. Hak ini juga diatur Untuk Kode Etik Kedokteran Indonesia.
“Ahli Kebugaran itu tidak boleh menjanjikan. ‘Kamu saya kasih Terapi ini pasti sembuh’, itu sudah salah. Lalu bilang, ‘saya ini satu-satunya Ahli Kebugaran yang bisa’, juga gak boleh. Menyombongkan diri, sifat memuji diri, itu ada Untuk Kodeki,” jelasnya.
Bagaimana Sanksinya?
Bila terbukti melanggar, MKEK IDI bakal Menyediakan Pembatasan Di tiga kriteria mulai Di ringan, Untuk, berat, hingga sangat berat. Pembatasan ringan berupa teguran dan pembinaan, Sambil Itu Pembatasan berat yang diberikan adalah pemberhentian otomatis Di keanggotaan IDI.
Komunitas disebut dr Djoko bisa ikut mengawasi dan melaporkan temuan Peristiwa Pidana Hukum Yang Terkait Di, Hingga MKEK IDI.
“Komunitas boleh melaporkan. Sebab tujuan ini adalah Untuk melindungi Komunitas. Karena Itu boleh kalau ada informasi, ada laporan itu laporan itu Berencana dikaji betul Dari divisi kemahkahaman. Karena Itu tiap dua minggu sekali kami ini ketemu teman-teman Hingga MKEK itu Menyoroti berapa banyak ada masukan, ada laporan, dan ada penanganan yang perlu kita tangani,” tandasnya.
(naf/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia: MKEK IDI Larang Ahli Kebugaran Promo Produk Kesejajaran Hingga IG-TikTok, Kecuali…











