Seorang Praktisi Medis bedah terpaksa dicabut izin praktiknya Bersama daftar registrasi medis. Ini terjadi Setelahnya ia terbukti melakukan Kesalahan Individu fatal Di operasi.
Tindakan malapraktik tersebut begitu parah hingga dinilai ‘tidak memungkinkan pasien Sebagai bertahan hidup’.
Praktisi Medis pengganti atau locum Layanan Kesejajaran Nasional (NHS) asal Mesir, Dr Yasser Adly Abdel Rahman, dilaporkan melakukan prosedur bedah usus darurat yang keliru Di seorang pria muda Hingga Royal Oldham Hospital, Inggris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sidang Hingga Medical Practitioners Tribunal Service (MPTS), Manchester, terungkap dampak Bersama Kesalahan Individu prosedur tersebut. Isi usus pasien yang keluar Bersama lambung, justru terhubung kembali Hingga lambung Untuk bentuk saluran melingkar yang tertutup (closed loop).
Sontak, Kebugaran ini membuat pasien Menyaksikan rasa sakit hebat yang tak tertahankan. Beruntungnya, nyawa pasien masih bisa diselamatkan Setelahnya Skuat Praktisi Medis bedah lain bergegas melakukan operasi kedua, Sebagai mengoreksi Kesalahan Individu fatal tersebut.
Nahasnya, meski keluarga pasien hingga tenaga medis lain sudah berkali-kali menyuarakan kekhawatiran mereka, Dr Rahman dilaporkan sama sekali tidak merasa ada yang salah Bersama prosedur bedahnya.
Kesalahan Individu Terburuk yang Pernah Ada
Seorang mantan konsultan bedah umum dan kolorektal yang menjadi saksi ahli Bersama General Medical Council (GMC). Ia menegaskan bahwa Cara operasi yang dilakukan Dr Rahman sangat tidak masuk akal.
“Prosedur yang dilakukan Dr Rahman tidak pernah dikenal Untuk sejarah kedokteran,” tegas saksi ahli tersebut Untuk persidangan, dikutip Bersama BBC.
Ia juga menambahkan bahwa kekeliruan yang dilakukan sang Praktisi Medis merupakan ‘Kesalahan Individu terburuk yang pernah ada’.
Dr Rahman, yang menamatkan Pembelajaran kedokterannya Di 1993 Hingga Ain Shams University, Kairo, Mesir, tidak hadir Untuk persidangan dan tidak didampingi kuasa hukum.
Ia malah berdalih telah dijadikan ‘kambing hitam’ dan mengklaim menjadi korban ‘perburuan penyihir’ (witch hunt), atas insiden yang terjadi Di 25 Agustus 2020 lalu.
Nekat Melanggar Pembatasan
Usai insiden tersebut, MPTS sebenarnya telah mengeluarkannya keputusan Sebagai membatasi izin praktik Dr Rahman Di Juli 2021.
Akan Tetapi, Dr Rahman justru nekat melanggar aturan tersebut Bersama melamar Hingga tempat lain. Ia diterima bekerja sebagai Praktisi Medis pengganti Hingga Affidea Express Care Clinic, Irlandia, Di Februari 2022.
Majelis hakim menilai Pelanggar pembatasan izin kerja ini menjadi Nilai memberatkan atau aggravating factor, Hingga Di kelalaian berat yang dilakukannya Di bedah dan Perawatan Medis pasca-operasi.
Untuk putusan resminya, MPTS menyimpulkan bahwa Pelanggar kode etik Dr Rahman secara mendasar tidak sejalan Bersama Sustainability registrasi profesi Praktisi Medis. Nama Dr Rahman resmi dicoret Bersama daftar registrasi medis dan ia dilarang keras Sebagai kembali berpraktik sebagai Praktisi Medis.
Halaman 2 Bersama 2
(sao/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia: Nyawa Pasien Hampir ‘Lewat’ gegara Praktisi Medis Bedah Salah Sambung Organ Pasien











