loading…
Richard Lee. Foto: Instagram
Keputusan tersebut diambil hakim Setelahnya mendengarkan keterangan Bersama saksi ahli, yang juga Memperkenalkan mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun. Untuk persidangan, Gayus menilai bahwa dakwaan Di sang Praktisi Medis memuat substansi undang-undang yang tidak sepadan dan tidak boleh dicampuradukkan, khususnya Yang Berhubungan Bersama aturan Keadaan dan perlindungan konsumen.
“Bahwa dua undang-undang ini memang tidak setara bersama-sama. Undang-Undang Tentang Keadaan, yang satu mengenai Perlindungan Konsumen. Lantaran Untuk satu Perkara Pidana ini memang terdiri Bersama dua hal yang tidak mudah dipahami,” ujar Gayus Lumbuun kepada awka media usai persidangan.
Baca Juga : Richard Lee Yakin Bebas Bersama Laporan Doktif, Sebut Peristiwa Pidana Administratif dan Produk Berizin
“Secara substansi undang-undang itu sudah Memperoleh ranah yang tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Lantaran ada peraturan-peraturan Keadaan yang memang diperbolehkan atau menjadi Dibagian Bersama Pelanggar administrasi, tidak menyangkut Keadaan,” tambahnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia: Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Turut Karena Itu Penjamin











