Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Agama (Kemenag) buka suara mengenai informasi adanya larangan pernikahan Hingga hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada Keputusan yang melarang pelaksanaan pernikahan Hingga luar KUA, baik Ke hari kerja maupun Hingga hari libur.
Sambil Itu, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama Hingga tahun 2025 nanti.
Pernyataan Kemenag ini disampaikan merespons beredarnya informasi Hingga media sosial soal larangan menikah Hingga hari libur Sesudah diterbitkannya Peraturan Pembantu Kepala Negara Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan Sebagai melangsungkan pernikahan Hingga luar KUA Ke hari kerja ataupun Hingga hari libur,” jelas Anna, dikutip Di keterangan Hingga situs resmi Kemenag, Sabtu (19/10/2024).
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan Hingga KUA Ke dasarnya hanya dapat dilaksanakan Ke hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi Di Senin hingga Jumat. Hingga luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan Hingga kantor.
“Penting Sebagai dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
Anna juga mengatakan, PMA tersebut Terbaru Berencana mulai berlaku tiga bulan Sesudah ditetapkan.
“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan Di tiga bulan Hingga Di, kami Berencana terus mendengarkan masukan Di berbagai pihak Sebagai Meningkatkan layanan Ke Kelompok,” terangnya.
Menurutnya, layanan pencatatan nikah sudah diatur Di Undang-undang. Di memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan Hingga lokasi yang diinginkan, baik Hingga Rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen Sebagai terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan Kelompok.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran Kelompok yang berencana menikah Hingga luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen Sebagai terus memberi layanan terbaik Di proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Hingga Di, imbuh Anna, Kemenag Berencana melakukan sosialisasi Di Detail Yang Terkait Di PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman Hingga Kelompok Yang Terkait Di aturan pernikahan yang berlaku.
Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama 2025
Sambil Itu, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Hal ini tercantum Di Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Penetapan hari libur nasional pun menjadi kabar kembira Untuk Kelompok yang ingin melaksanakan pernikahan Sebab pemerintah tidak ada larangan menikah Ke hari libur Ke tahun 2025 mendatang.
Penetapan hari libur nasional, tercantum Di Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani tiga Pembantu Kepala Negara, yaitu Pembantu Kepala Negara Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Pembantu Kepala Negara Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Pembantu Kepala Negara Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dan Pembantu Kepala Negara Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (Pembantu Kepala Negara PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Penandatanganan SKB tersebut dilaksanakan Hingga Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Hingga Jakarta.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama Di tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy Di keterangan resminya dikutip Sabtu (19/10).
Muhadjir menjelaskan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman Untuk Kelompok sektor ekonomi dan sektor swasta Di beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga Di Perancangan Langkah kerja 2025.
Penetapan SKB ini, kata Muhadjir, merujuk Ke Keputusan Kepala Negara Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur. Sesudah ditetapkan SKB ini Lanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan Berencana menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur Untuk sektor swasta.
“Dan Sebagai ASN Berencana disiapkan Dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi,” sambung Muhadjir.
Sambil Itu Pembantu Kepala Negara PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, ada penambahan satu hari Hingga luar 27 hari libur dan cuti bersama yang Berencana ditetapkan Di Peraturan Kepala Negara (Perpres) tersendiri. Satu hari tersebut adalah waktu dilaksanakannya Pemungutan Suara Rakyat kepala Area serentak Ke 27 November 2024.
“Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini Hingga luar nanti yang Sebagai 27 November. Pemungutan Suara Rakyat serentak nanti Berencana libur juga, tapi nanti ini Lembaga Negara Berencana mengusulkan kepada Kepala Negara, Lalu nanti Berencana keluar Perpres Sebagai Pemungutan Suara Rakyat serentak. Dari Sebab Itu Berencana ada Perpres tersendiri,” tutur Pembantu Kepala Negara PAN RB Abdullah Azwar Anas.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Perhatian! Kemenag Umumkan Nikah Hingga Hari Libur Tak Dilarang











