Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM) telah mencabut izin edar 16 produk Makeup Setelahnya melakukan pengawasan intensif Di September 2023 hingga Oktober 2024.
Produk-produk tersebut diketahui digunakan Di metode seperti Terapi medis, termasuk Lewat jarum atau microneedle.
“Gaya penggunaan produk yang didaftarkan sebagai Makeup Akan Tetapi diaplikasikan Di menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar Di siaran pers, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Sesuai Di Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Makeup, produk Makeup didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan digunakan Ke Dibagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital Dibagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama Untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh Ke Kebugaran baik.
Maka Itu, produk yang digunakan Di jarum atau microneedle maupun digunakan Di cara diinjeksikan tidak termasuk Hingga Di kategori Makeup. Produk yang digunakan Di cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan Dari tenaga medis.
Makeup bukanlah produk steril dan Ke Umumnya dapat digunakan Dari siapapun tanpa Dukungan tenaga medis serta tidak dimaksudkan Untuk Menyediakan efek Ke bawah lapisan kulit epidermis. Dari sebab itu, Walaupun produk ini telah terdaftar sebagai Makeup, Akan Tetapi tetap melanggar peraturan dan membahayakan Kesejaganan penggunanya.
Injeksi yang dilakukan Di menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan Dari bukan tenaga medis berisiko Pada Kesejaganan, mulai Di reaksi alergi, Gangguan Menyebar, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek Di sistemik.
“Penggunaan Makeup Di cara diinjeksikan sangat membahayakan Kesejaganan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai Terapi dan harus didaftarkan sebagai produk Terapi,” kata Taruna.
Berikut Hingga-16 produk tersebut:
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon Ke Rumah Aja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite
15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
16. MCCM Vitamin C Cocktails
Makeup yang ditemukan diaplikasikan selayaknya Terapi Di menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Produk seperti ini Memperoleh izin edar sebagai Makeup dan biasanya berbentuk cairan Di kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai Di/tanpa jarum suntik. Akan Tetapi Ke penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan Di cara diinjeksikan.
BPOM telah Menyediakan Hukuman Politik administratif Pada Kartu Peringatan ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar Untuk Memikat dan memusnahkan produk tersebut.
BPOM meminta Di tegas kepada para pelaku usaha Untuk menjalankan bisnisnya sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai Di Produk Internasional yang diatur Di Syarat perundang-undangan. BPOM mengimbau tenaga medis Untuk selalu memperhatikan kategori produk yang Berencana diaplikasikan kepada pasien.
BPOM juga mengimbau Kelompok Untuk membeli dan menggunakan produk Makeup yang telah Memperoleh nomor izin edar serta tidak menggunakan produk Makeup yang diaplikasikan Di cara menggunakan jarum/microneedle. Tenaga medis dan Kelompok agar selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk Lewat situs cekbpom.pom.go.id maupun Langkah BPOM MOBILE.
Kelompok juga diharapkan agar menjadi Kelompok yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa). Segera laporkan kepada BPOM Lewat Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, Memperoleh informasi, atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi Makeup yang tidak memenuhi Syarat.
Jika Merasakan efek Makeup yang tidak diinginkan, maka segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan Di Ahli Kebugaran, serta laporkan Lewat email [email protected]/[email protected].
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Resmi! BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Makeup, Ada Merek Ini











