Jakarta –
Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) RI Mengeluarkan edaran Mutakhir Yang Berhubungan Di pendaftaran grup Whatsapp yang digunakan Untuk koordinasi peserta Langkah Pembelajaran Praktisi Medis spesialis (PPDS). Langkah ini disebut Kemenkes Untuk melakukan monitor dan mencegah tindak perundungan junior PPDS Di grup Whatsapp maupun jejaring komunikasi lain termasuk telegram.
Direktur Jenderal Pelayanan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan pihaknya Berencana Memberi Pembatasan tegas apabila ditemukan grup tersebut sengaja tidak didaftarkan.
“Hukumannya tentu sesuai Di aturan yang ada, ada gradasi-gradasinya. Kalau misalnya ada pungutan-pungutan Di luar, kayak gitu sanksinya bisa lebih berat daripada misalnya kata-kata (perundungan verbal),” ucap Azhar ketika ditemui awak media Di Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azhar mengatakan hukuman yang diberikan nantinya Berencana melihat jenis Pelanggar yang dilakukan. Pemeriksaan Berencana dilakukan Di membedah chat Whatsapp ‘liar’ yang Bisa Jadi digunakan Di senior Di PPDS Di Memberi arahan dan instruksi Di junior.
“Jarkom liar ini Berencana kita bedah isinya apa. Jika hanya maki-maki pakai bahasa binatang ya Bisa Jadi teguran. Jika pemberian hukuman (Di junior) yang Di luar kewajaran maka bisa hukuman Lagi seperti skorsing dan lain-lain. Tergantung jarkom-nya isinya apa,” tandasnya.
Tidak semua grup Whatsapp peserta PPDS harus didaftarkan Di Kemenkes. Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengungkapkan grup-grup yang tidak berkaitan Di koordinasi atau perintah Di peserta PPDS tidak perlu didaftarkan.
“Misalnya berupa broadcast info, arahan, perintah, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien. Grup yang tidak ada hubungannya Di kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan,” jelas Aji Di kesempatan berbeda.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia: Sengaja Sembunyikan Grup Whatsapp PPDS Biar Tak Terdaftar Di Kemenkes? Ini Sanksinya











