Jakarta, CNBC Indonesia – Trend Populer “kumpul kebo” alias pasangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah makin marak Di Indonesia. Hal ini terjadi Di norma hukum dan agama tidak menyetujui adanya hal ini.
Melansir The Conversation Di pemberitaannya, salah satu penyebab utama para anak muda memutuskan Untuk melakukan kohabitasi atau tinggal bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan adalah adanya pergeseran pandangan Yang Berhubungan Bersama relasi dan pernikahan.
Di ini, tidak sedikit anak muda yang memandang pernikahan adalah hal normatif Bersama aturan yang rumit. Sebagai gantinya, mereka memandang “kumpul kebo” sebagai hubungan yang lebih murni dan bentuk nyata Di cinta.
Berbeda Bersama Eropa Barat dan Utara, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Mutakhir, Di Asia yang menjunjung tinggi Kekayaan Budaya Dunia, Kebiasaan, serta agama, “kumpul kebo” tidak Memperoleh pengakuan legal. Jikapun terjadi, “kumpul kebo” hanya berlangsung Di waktu yang singkat dan dinilai sebagai langkah awal Di pernikahan.
Di Indonesia, studi Di 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa “kumpul kebo” lebih banyak terjadi Di Indonesia Pada Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim.
Menurut peneliti ahli muda Di Badan Eksperimen dan Pembaharuan Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, setidaknya ada tiga alasan mengapa pasangan Di Manado yang merupakan lokasi penelitiannya memilih Untuk “kumpul kebo” bersama pasangan, yakni beban Keuangan, prosedur perceraian yang terlalu rumit, hingga penerimaan sosial.
“Hasil analisis saya Pada data Di Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda, dikutip Minggu (3/11/2024).
“Di total Pertumbuhan pasangan kohabitasi tersebut, 1,9 persen Di antaranya Di hamil Di survei dilakukan, 24,3 persen berusia kurang Di 30 tahun, 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6 persen tidak bekerja, dan 53,5 persen lainnya bekerja secara informal,” lanjutnya.
Dampak Kumpul Kebo
Yulinda menyebut, pihak yang paling berdampak secara negatif akibat “kumpul kebo” adalah perempuan dan anak. Di konteks ekonomi, tidak ada jaminan Perlindungan Keuangan Untuk anak dan ibu, seperti yang diatur Di hukum Yang Berhubungan Bersama perceraian. Di kohabitasi, ayah tidak Memiliki kewajiban hukum Untuk memberi Pemberian Keuangan berupa nafkah.
“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan Keuangan, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.
Di Di Yang Sama Di segi Keadaan, “kumpul kebo” dapat menurunkan kepuasan hidup dan masalah Keadaan mental. Sejumlah penyebab dampak negatif akibat kohabitasi adalah minimnya komitmen dan kepercayaan Bersama pasangan dan ketidakpastian tentang masa Didepan.
Menurut data PK21, sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi Merasakan konflik Di bentuk tegur sapa, 0,62 persen Merasakan konflik yang lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26 persen lainnya Merasakan konflik Kekejaman Di Rumah tangga (Kekerasa Ndalamrumah Tangga).
Lalu, anak-anak yang lahir Di hubungan kohabitasi juga cenderung Merasakan gangguan Perkembangan dan perkembangan, Keadaan, dan emosional.
“Anak dapat Merasakan kebingungan identitas dan Memiliki perasaan tidak diakui Lantaran adanya stigma dan diskriminasi Pada status “anak haram”, Justru Di anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.
“Hal ini menyulitkan mereka Untuk menempatkan diri Di struktur keluarga dan Kelompok secara keseluruhan,” lanjutnya.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Trend Populer Kumpul Kebo Lagi Marak Di RI, Begini Dampak Negatifnya











