Jakarta –
Polemik pemanis Beeru Stevia masih hangat diperbincangkan publik. Hal ini berawal Didalam hasil pengujian laboratorium yang dilakukan influencer Praktisi Medis Detektif (Doktif).
Didalam hasil pengujian yang dibagikan Doktif, Beeru Stevia disebut mengandung karbohidrat 47,21 persen dan energi total 188,84 kilokalori per 100 gram sampel. Pengujian itu juga Menunjukkan adanya sukralosa sebesar 101.297,89 mg/L dan neotam sebesar 5.280,99 mg/L.
Hal ini menjadi pertanyaan Sebab kedua pemanis buatan itu disebut tidak tercantum Di daftar komposisi produk. Di ini, Badan Pengawas Perawatan dan Konsumsi (BPOM) Di meninjau Didalam Detail laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sampai sekarang hasil lab yang bersangkutan juga belum kami klarifikasi Didalam mana asalnya,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Selasa (3/11/2026).
Taruna menekankan bahwa setiap produk Ketahanan Pangan olahan yang beredar resmi Hingga pasaran wajib Merasakan izin edar BPOM. Pengawasan terus berlanjut hingga tahap post-market atau Di produk sudah beredar luas Hingga tangan konsumen.
Ia mengingatkan para pelaku usaha mencantumkan informasi nilai gizi maupun bahan tambahan Ketahanan Pangan Di kemasan. Ketidaksesuaian Antara komposisi yang Hingga label Didalam isi produk sebenarnya merupakan bentuk Kartu Merah hukum.
“Sesudah dijual, kalau dia ditemukan apa yang tertulis Hingga labelnya, tetapi ternyata tidak sesuai Didalam contents-nya (isi produk), itu namanya Kartu Merah. Dan kalau Kartu Merah, tentu ada hukumannya,” tegas Taruna.
Pembatasan Administratif Hingga Pidana
Hingga Di Itu, BPOM menegaskan bahwa Pembatasan Bagi produsen yang terbukti melanggar aturan pelabelan dan Perlindungan Ketahanan Pangan bisa sangat berjenjang, tergantung tingkat pelanggarannya.
Di tahap awal, BPOM dapat Menyediakan Pembatasan administratif berupa penghentian produksi, penyitaan produk Didalam pasaran, hingga pencabutan nomor izin edar. Informasi mengenai penarikan produk tersebut juga Berencana diumumkan secara transparan kepada publik.
Tetapi, jika Kartu Merah tersebut sampai menimbulkan dampak buruk atau merugikan Keadaan Kelompok secara fisik, langkah penegakan hukum (law enforcement) yang lebih tegas siap diambil.
“Hukuman itu (Berencana diberikan) Di pelanggar undang-undang Ketahanan Pangan dan undang-undang Keadaan, misalnya sudah ada yang dirugikan secara fisik,” pungkasnya. Penegakan hukum ini Berencana mencakup proses penyidikan hingga penuntutan Hingga Lembaga Proses Hukum.
(sao/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia: Heboh Hasil Lab Beeru Stevia, BPOM Singgung Pembatasan Kartu Merah Label Tak Sesuai Klaim











