Jakarta –
Badan Pengawas Perawatan dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar Bersama 16 produk Peralatan Kecantikan yang tidak sesuai Bersama pendaftaran. Peralatan Kecantikan ini ditemukan secara online. Diketahui, produk yang didaftarkan sebagai Peralatan Kecantikan itu rupanya digunakan selayaknya Perawatan.
Mengacu Di Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Peralatan Kecantikan, produk Peralatan Kecantikan diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan Di Dibagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital Dibagian luar.
Beberapa kegunaan Peralatan Kecantikan juga meliputi Dibagian Perawatan Medis berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Gigi dan membran mukosa mulut
- Membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan
- Melindungi atau memelihara tubuh Di Situasi baik.
Tetapi, Bersama hasil temuan BPOM terungkap bahwa 16 produk Peralatan Kecantikan tersebut digunakan atau diaplikasikan seperti Perawatan, lantaran menggunakan jarum atau microneedle yang disuntikkan Hingga Untuk tubuh.
“Penggunaan produk Bersama cara diinjeksikan sangat membahayakan Kesejajaran. Produk seperti ini dikategorikan sebagai Perawatan dan harus didaftarkan sebagai produk Perawatan,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Untuk keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (12/11/2024).
Bahaya Produk Peralatan Kecantikan Injeksi
Produk yang digunakan Bersama cara injeksi harus steril dan diaplikasikan Dari tenaga medis. Menurut Taruna, Peralatan Kecantikan bukanlah produk steril yang Secara Keseluruhan dapat digunakan Dari siapa saja tanpa Dukungan medis Untuk Memberi efek Hingga bawah lapisan epidermis.
Injeksi yang tidak diaplikasikan Bersama tenaga medis sangat berisiko Di Kesejajaran. Mulai Bersama reaksi alergi, Infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek Di sistemik.
Ciri-ciri Peralatan Kecantikan Menyalahi Aturan
Peralatan Kecantikan-Peralatan Kecantikan yang ditemukan tersebut dijual Bersama beragam kemasan. Maka Bersama itu, BPOM terus mengimbau agar Komunitas lebih cermat Untuk memilih Peralatan Kecantikan dan mewaspadai Di Peralatan Kecantikan berbentuk vial, Bersama ciri-ciri:
- Cairan Untuk kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai Bersama/tanpa jarum suntik.
- Di penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan Bersama cara diinjeksikan.
Berikut 16 produk Peralatan Kecantikan injeksi hasil temuan BPOM:
- PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
- Sappire PDRN (Dermakor)
- Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
- Goddesskin DNA Salmon Hingga Tempattinggal Aja (Athena)
- Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
- Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol)
- MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
- MCCM Cellulite cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
- MCCM Hyaluronic Acid 1 persen (PT Redo Marketing Indonesia)
- MCCM VItamin C (PT Redo Marketing Indonesia)
(sao/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia: Jangan Tergiur Produk Suntik Sendiri DNA Salmon Hingga Tempattinggal, BPOM Ungkap Bahayanya











