Jakarta –
Pada periode November 2023 hingga Oktober 2024, Badan Pengawas Perawatan dan Hidangan (BPOM) melakukan sampling dan pengujian Di produk Makeup Hingga peredaran, termasuk media online.
Berdasarkan hasilnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar Mengeluarkan bahwa sebanyak 55 produk Makeup ditemukan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
Temuan tersebut terdiri Di 35 produk Makeup yang dibuat berdasarkan Kesepakatan produksi, 6 produk Makeup yang diproduksi dan diedarkan Dari industri Makeup, dan 14 produk Makeup Pembelian Barang Di Luar Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kandungan yang Ditemukan Di Makeup
Adapun produk Makeup hasil sampling dan pengujian tersebut ditemukan positif mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Penggunaan Makeup yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko Kesejaganan Untuk konsumen. Berikut dampaknya
- Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
- Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi Di organ janin (bersifat teratogenik).
- Hidrokinon Berpotensi Sebagai mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
- Pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Adanya timbal Di Makeup dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
“Di produk Makeup yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian Sambil Itu kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. Samping Itu, BPOM Melewati 76 unit pelaksana teknis (UPT) Hingga seluruh Indonesia telah melakukan penertiban Hingga fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” urai Taruna Ikrar.
“Samping Itu, BPOM juga melakukan penelusuran Di kegiatan produksi, distribusi, dan promosi Makeup yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, khususnya Makeup yang diproduksi Dari yang tidak berhak. Jika ditemukan indikasi pidana, maka Berencana dilakukan proses pro-justitia Dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” ujar Taruna Ikrar lagi.
Bersama terjadinya pergeseran pola distribusi dan promosi Makeup, BPOM juga melakukan perkuatan pengawasan Hingga media online berdasarkan analisis risiko. BPOM telah melakukan patroli siber secara berkesinambungan Sebagai mencegah dan menelusuri praktik peredaran Makeup ilegal dan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya Hingga seluruh platform.
Hasil pengawasan ini dibuktikan Bersama temuan Makeup mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara online.
Di periode pengawasan ini, sebanyak 53.688 tautan Makeup ilegal telah direkomendasikan Hingga Kementerian Komunikasi dan Digital dan Indonesian Pasar Online Association (idEA) Sebagai dilakukan penurunan konten/takedown.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Resep-Obatan dan/atau alat Kesejaganan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan Perlindungan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan Pembatasan administratif dan Pembatasan pidana.
Pelaku Kartu Kuning Berencana dikenakan Syarat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan Bersama ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar Idr.
“Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan Makeup mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk Di peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya Dari pelaku usaha kepada BPOM,” tegas Kepala BPOM.
NEXT: Daftar Produk Makeup Berbahaya
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia: Kandungan Berbahaya yang Ditemukan BPOM Hingga 55 Makeup, Picu Kanker-Kerusakan Hati











