Jakarta –
Badan Pengawas Perawatan dan Konsumsi RI (BPOM) telah menetapkan batas maksimal Perpindahan Penduduk Bisfenol A (BPA) sebesar 0,05 miligram per kilogram Untuk Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Ketahanan Pangan.
Aturan Mutakhir ini mengatur jumlah BPA yang boleh berpindah (Perpindahan Penduduk) Didalam kemasan Hingga Ketahanan Pangan minuman Ke 0,05 mg/kg, atau 12 kali lebih ketat daripada batas Sebelumnya Itu, yakni 0,6 mg/kg.
Penerapan batas aman zat kimia pembuat kemasan galon guna ulang itu Berencana dilakukan bertahap hingga 1 Juli 2031 Sesudah BPOM Merasakan masukan pelaku industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan penahapan sampai lima tahun ditetapkan Didalam tetap memperhatikan Keselamatan.
“Penetapan penahapan persyaratan batas Perpindahan Penduduk sampai Didalam lima tahun ditetapkan berdasarkan masukan pelaku usaha serta Didalam Mengkaji kesiapan pelaku usaha, Tetapi Didalam tidak mengabaikan aspek Keselamatan,” ujar Taruna, Untuk keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Berita Kegiatan konsultasi publik BPOM Ke 27 Juli 2026 mencatat asosiasi industri, khususnya air minum Untuk kemasan (AMDK), menyampaikan masukan agar batas Perpindahan Penduduk BPA Ke kemasan Ketahanan Pangan diterapkan secara bertahap.
Taruna menjelaskan penahapan tidak mengubah angka batas BPA yang telah ditetapkan Untuk PerBPOM.
“Sesuai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Ketahanan Pangan, batas maksimal Perpindahan Penduduk BPA adalah 0,05 mg/kg. Syarat penahapan persyaratan batas Perpindahan Penduduk BPA Berencana diatur Untuk Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Penahapan Batas Perpindahan Penduduk Kemasan Ketahanan Pangan,” kata Taruna.
Angka 0,05 mg/kg juga pernah digunakan Uni Eropa sebagai batas khusus BPA Ke bahan plastik, pelapis, dan pernis yang bersentuhan Didalam Ketahanan Pangan Melewati Regulasi Uni Eropa 2018/213.
Arah Aturan Uni Eropa Sesudah Itu berubah. Sebelum 20 Januari 2025, Uni Eropa melarang penggunaan dan perdagangan BPA Untuk bahan yang bersentuhan Didalam Ketahanan Pangan, termasuk plastik, pelapis kaleng, dan wadah air minum plastik guna ulang. Pengaturan BPA ini dimaksudkan Bagi melindungi konsumen Didalam sejumlah risiko Kesejaganan, Ditengah lain diabetes, gangguan kesuburan, dan kanker.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rafika Zulfa memahami masa transisi dapat dipakai industri Bagi menyesuaikan Keahlian, bahan kemasan, dan pengujian laboratorium.
Tetapi, Rafika menilai batas ketat tersebut sebaiknya berlaku lebih cepat bila industri dan laboratorium sudah siap Sebelumnya 2031.
“YLKI Berencana mendesak BPOM Bagi memberlakukan pengetatan batas Perpindahan Penduduk BPA itu secara lebih cepat tanpa perlu menunggu tahun 2031,” kata Rafika.
Ke Di Yang Sama,Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok meminta agar waktu penyesuaian tidak digunakan Bagi menunda pemenuhan standar Keselamatan.
Menurut Mufti, produsen harus memakai masa itu Bagi memperbaiki Keahlian, bahan kemasan, proses produksi, dan pengujian.
“Kalau memang diberikan masa transisi, masa tersebut harus digunakan Dari pelaku usaha Bagi melakukan penyesuaian Keahlian, bahan kemasan, proses produksi dan pengujian secara bertahap, bukan menjadi alasan Bagi menunda pemenuhan standar Keselamatan,” ujar Mufti.
Mufti mengingatkan konsumen tidak boleh memikul risiko Di industri melakukan penyesuaian.
“Jangan sampai konsumen menjadi pihak yang menanggung risiko,” pungkasnya.
(prf/ega)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia: Pengetatan Batas BPA Ke Ganula, Industri Minta Ditunda hingga 2031











